1. Koleksi Perpustakaan yang hilang, terdiri atas:
• Koleksi Perpustakaan yang hilang karena kelalaian peminjam; dan/atau
• Koleksi Perpustakaan yang berdasarkan hasil inventarisasi atau penelusuran yang teliti tidak dapat ditemukan lagi.
2. Koleksi Perpustakaan yang rusak, yaitu Koleksi Perpustakaan yang keadaannya telah menjadi sedemikian rupa, sehingga tidak layak lagi untuk dikelola dan sudah tidak dapat dibaca dan/diakses lagi.
3. Peminjam yang tidak dapat mengembalikan Koleksi Perpustakaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan karena Koleksi Perpustakaan dimaksud hilang atau rusak harus diganti dengan Bahan Pustaka terbaru dengan judul yang sama.
4. Dalam hal Koleksi Perpustakaan yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada buyit 3 di atas sudah tidak diterbitkan, peminjam harus mengganti dengan Bahan Pustaka lain dengan subyek sejenis.
5. Penggantian dengan Bahan Pustaka yang berbeda sebagaimana dimaksud pada butir 4 harus memperoleh persetujuan Ketua Pengelola Perpustakaan atau Sekretaris Isyaat LI cabang, dan peminjam wajib mengisi Formulir Penggantian Bahan Pustaka yang hilang atau rusak .
Tabel Pinjaman dan Sanksi
Anggota |
Jml Maksimal Judul |
Koleksi Buku |
Masa perpanjangan |
|
Masa pinjaman |
Denda keterlambantan |
|||
JAI & Masyarakat Umum
|
2 |
2 minggu |
Rp2.000,- per-hari, per-judul |
1 kali (2 minggu) |
Peneliti
|
3 |
2 minggu |
Rp2.000,- per-hari, per-judul |
1 kali (2 minggu) |