PERATURAN PEMINJAMAN
Koleksi Perpustakaan yang dapat dipinjamkan terdiri atas:
Koleksi Perpustakaan kelompok referensi antara lain buku-buku Al-Qur’an, buku-buku Hadits, Ensiklopedia, Kamus, skripsi/tesis/disertasi, periodikal, dan buku-buku kuno atau langka yang sulit untuk diperoleh, dll
JUMLAH PEMINJAMAN
JANGKA WAKTU PEMINJAMAN DAN PERPANJANGAN
Perpanjanagan peminjaman dimungkinkan paling banyak 1 (satu) kali, masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) minggu;
Dalam hal peminjam tidak mengembalikan Koleksi Perpustakaan yang dipinjam pada batas waktu yang telah ditentukan, Pustakawan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan melalui email, short message service (SMS), whatsApp, surat, dan/atau media lain.
Peminjam yang belum mengembalikan koleksi pada batas waktu peminjaman yang telah ditentukan, maka tidak dapat meminjam koleksi lainnya dan secara otomatis keanggotaan yang bersangkutan akan diblokir atau terblokir oleh sistem SLiMS, serta wajib membayar denda keterlambatan Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per-hari untuk 1 (satu) judul buku.