Text
Inklusi Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam keIndonesiaan
Atas pemenuhan hak-hak minoritas keagamaan berada dalam satu tarik nafas dengan pemenuhan hak dasar atas Kebebasab Beragama/Berkeyakinan (KBB).
KBB secara substantif dipandang sebagai hak individu yang tidak bisa dikurangi dan tidak bisa ditunda pemenuhannya (non derogble rights) .
oleh karena itu,kebebasan beragama dan berkeyakinan baik untuk individu dan maupun bagi kelompok harus dijamin pemenuhannya oleh negara.
Prinsip non-derogable rights menegaskan hak yang bersifat mutlak/absolut dan oleh karenanya tak dapat ditangguhkan atau ditunda dalam situasi kondisi apapun.
Berbagi ketidakterpenuan hak-hak konstitusional JAI tersebut menjadi PR besar dalam tata kelola kemajemukan dinegri ini.
ketidak terpenuhan tersebut tentu berimplikasi negatif terhadap para jemaat. Sebab
berbagi aspek pelayanan publik tidak mereka terima.
Padahal sebagai warga negara,pemerintah seharusnya menjamin JAI mendapat pelayanan dan pemenuhan hak-hak sebagaimana warga negara lainnya. kepada pemerintah pusat maupun daerah, tentu kami berharap dapat memahami betul persoalan ini, agar berbagai kasus intoleransi dan diskriminasi terhadap JAI tidak berkepanjangan dan pemenuhan haknya dijamin.
Tidak tersedia versi lain